PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, mengadukan uang Rp7,6 juta yang belum kembali setelah transaksi pemasangan internet dan sejumlah transaksi lainnya kepada Cak Sam Polda Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihak yang diadukan, Kumbang (28), menyanggupi pengembalian uang dalam waktu satu minggu.
Bunga (26), bukan nama sebenarnya, menjelaskan bahwa persoalan bermula sekitar satu bulan lalu ketika ia memesan perangkat internet untuk keperluan pribadi. Ia membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp4 juta dengan kesepakatan pemasangan terlaksana dalam waktu satu minggu.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati berlalu, pemasangan internet belum terlaksana. Bunga mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan kepada Kumbang, yang disebutnya bekerja di sebuah perusahaan di Palangka Raya.
Menurut Bunga, Kumbang sempat berjanji mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, hingga pengaduan disampaikan, ia mengaku belum menerima pengembalian dana.
Komunikasi Tak Kunjung Mendapat Kepastian
Bunga menuturkan, upayanya menghubungi Kumbang melalui WhatsApp dan telepon kerap tidak mendapat respons. Ketika komunikasi terjalin, menurut pengakuannya, ia kembali menerima janji tanpa kepastian penyelesaian.
Persoalan itu semakin menjadi perhatian setelah Bunga memperoleh informasi bahwa temannya juga mengalami masalah serupa. Keduanya bahkan sempat mendatangi rumah Kumbang untuk meminta penjelasan, tetapi saat itu hanya bertemu dengan seorang anggota keluarga yang sudah lanjut usia.
Selain DP pemasangan internet, Bunga menyebut masih ada sejumlah transaksi lain yang belum mendapatkan penyelesaian. Ia mengaku menyimpan bukti transfer untuk mendukung pengaduannya.
Berikut rincian uang yang dipermasalahkan Bunga:
DP pemasangan internet: Rp4.000.000
Pembelian printer: Rp1.200.000
Paket bulanan: Rp800.000
Pinjaman dana: Rp800.000
Pembelian perangkat atau layanan Mikhmon: Rp800.000
Total uang yang dipermasalahkan mencapai Rp7.600.000.
Bunga berharap Kumbang memenuhi kewajibannya dan mengembalikan uang sesuai kesepakatan. Ia mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Cak Sam Polda Kalteng Dorong Penyelesaian
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Cak Sam Polda Kalteng menghubungi Kumbang untuk memberikan pembinaan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab.
Dalam komunikasi itu, Cak Sam meminta Kumbang memenuhi kewajibannya dan memberikan kepastian pengembalian uang kepada Bunga.
Hasil komunikasi tersebut menghasilkan kesanggupan dari Kumbang untuk mengembalikan uang yang dipermasalahkan dalam waktu satu minggu.
Kesanggupan itu menjadi langkah awal menuju penyelesaian. Bunga berharap komitmen tersebut benar-benar terlaksana sehingga ia memperoleh kepastian atas uang yang telah diserahkan.
Cak Sam Polda Kalteng juga mengharapkan kedua pihak mengedepankan komunikasi dan tanggung jawab agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik.
Melalui layanan curhat, konsultasi, dan mediasi, Cak Sam Polda Kalteng mendorong masyarakat menyampaikan keluhan serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat memanfaatkan layanan tersebut sebagai ruang komunikasi untuk mengupayakan penyelesaian masalah secara damai dan bijaksana.
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad






