MALAPINEWS, Palangka Raya – Melati (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palangka Raya, mendatangi Cak Sam Polda Kalteng untuk meminta bantuan. Ia menyampaikan bahwa mantan pacar putrinya, Bunga (15), mengancam akan menyebarkan video pribadi milik putrinya.
Melati mengatakan, Bunga yang masih berstatus pelajar SMP menjalin hubungan asmara dengan Kumbang (18), remaja yang baru lulus SMA di Kota Palangka Raya, selama kurang lebih dua tahun.
Selama berpacaran, Kumbang merekam video pribadi bersama Bunga. Setelah Bunga memutuskan hubungan, Kumbang mengancam akan menyebarkan video tersebut karena tidak menerima keputusan itu.
Setelah menerima pengaduan, Cak Sam segera menghubungi Kumbang dan memintanya hadir untuk memberikan penjelasan. Dalam pertemuan itu, Cak Sam menegur Kumbang, memberikan pembinaan, serta memerintahkannya menghapus seluruh video yang memuat Bunga dari telepon genggamnya.
Selain memberikan pembinaan, Cak Sam menjelaskan kepada Melati bahwa orang tua berhak melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang menyangkut anak di bawah umur kepada kepolisian. Penyidik akan menerima, memeriksa, dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cak Sam juga mengimbau masyarakat agar tidak merekam, menyimpan, ataupun menyebarkan video pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Ia mengingatkan bahwa penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Melati mengapresiasi langkah cepat Cak Sam. Sementara itu, Kumbang menyatakan kesediaannya menghapus seluruh video yang berkaitan dengan Bunga dan berjanji tidak akan menyebarkannya. Kedua pihak kemudian mengakhiri pertemuan dengan baik. (Tim)
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad






