PALANGKA RAYA – Seorang janda muda berinisial Bunga (25) di Kota Palangka Raya akhirnya menerima kembali uang sebesar Rp700.000 setelah penjual menjual lemari yang telah ia pesan kepada orang lain. Cak Sam Polda Kalimantan Tengah kemudian memediasi kedua belah pihak hingga mereka menyelesaikan persoalan secara damai.
Bunga Langsung Melunasi Pembayaran
Peristiwa itu bermula ketika Bunga membeli sebuah lemari dari temannya, Mawar (28), seorang ibu rumah tangga (IRT), seharga Rp700.000. Setelah mencapai kesepakatan, Bunga langsung melunasi pembayaran.
Mawar berjanji mengantar lemari sesuai jadwal yang mereka sepakati. Namun, hingga hari yang ditentukan berlalu, ia tak kunjung mengirimkan barang tersebut.
Setiap kali Bunga menghubungi Mawar, penjual itu selalu memberikan berbagai alasan. Mawar juga berkali-kali berjanji akan mengantar lemari pada malam hari, tetapi ia tidak pernah menepati janjinya.
Penjual Menjual Lemari kepada Orang Lain
Beberapa hari kemudian, seorang teman memberi tahu Bunga bahwa Mawar telah menjual lemari itu kepada pembeli lain.
Bunga segera mencari Mawar untuk meminta penjelasan. Ia mendatangi rumah Mawar, rumah mertuanya, hingga rumah kerabatnya. Namun, Bunga tidak berhasil menemui penjual tersebut.
“Saya ingin membuat laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Saya membeli sebuah lemari dari teman saya seharga Rp700.000 dan langsung membayar lunas. Penjual berjanji akan mengantar lemari pada hari yang kami sepakati, tetapi terus memberikan alasan. Setelah mencari informasi dari teman lain, saya mengetahui penjual telah menjual lemari itu kepada orang lain,” kata Bunga.
Bunga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700.000. Ia juga menyerahkan bukti transfer pembayaran dan tangkapan layar percakapan kepada Cak Sam Polda Kalteng.
Cak Sam Mempertemukan Kedua Belah Pihak
Setelah menerima pengaduan itu, Cak Sam langsung menghubungi Mawar beserta suaminya. Selanjutnya, Cak Sam mempertemukan keduanya untuk mencari jalan keluar melalui mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mawar mengakui telah menjual lemari yang sebelumnya dibeli Bunga. Bersama suaminya, ia sepakat mengembalikan seluruh uang pembelian.
Penjual Mengembalikan Uang Pembelian
Setelah mencapai kesepakatan, Mawar dan suaminya mendatangi tempat kos Bunga. Mereka menyerahkan uang sebesar Rp700.000 sebagai pengembalian dana pembelian lemari.
Bunga menerima uang itu tanpa keberatan. Kedua belah pihak kemudian mengakhiri persoalan melalui mediasi dan memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa sederhana apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. (Tim)
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad






