MALAPINEWS, PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Kota Palangka Raya mendatangi Cak Sam Polda Kalimantan Tengah untuk meminta bantuan. Perempuan itu menilai pacarnya berselingkuh dan melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya, Selasa (21/7/2026).
Redaksi memakai nama samaran Bunga untuk korban dan Kumbang untuk pria yang menjadi pacarnya. Kumbang merupakan pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hubungan Berubah Penuh Konflik
Bunga mengatakan hubungan mereka berlangsung sekitar satu tahun. Pada awal pacaran, Kumbang bersikap perhatian dan penyayang. Namun, sikap itu perlahan berubah.
Menurut Bunga, Kumbang beberapa kali memukul dirinya hingga tubuhnya lebam. Kumbang juga merusak barang-barang milik Bunga ketika emosi.
Bunga kemudian mengetahui Kumbang menjalin hubungan dengan perempuan lain. Meski sempat memaafkan perselingkuhan itu, Bunga akhirnya kehilangan kepercayaan kepada pacarnya.
“Awal pacaran memang manis. Lama-kelamaan saya mengalami kekerasan sampai lebam. Barang-barang saya juga sering dirusak karena dia tidak bisa mengontrol emosinya,” kata Bunga kepada Cak Sam.
Bunga tetap mempertahankan hubungan tersebut karena merasa hubungan mereka sudah terlalu jauh. Ia juga kehilangan ayah sehingga kebingungan mencari tempat mengadu.
Bunga menuturkan setiap kali ingin bercerita kepada keluarga atau teman, Kumbang selalu marah. Setelah kembali berselingkuh, Kumbang memblokir nomor telepon Bunga dan memutus seluruh komunikasi.
Cak Sam Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Cak Sam menyarankan Bunga membuat laporan ke Polresta Palangka Raya apabila ingin menempuh proses hukum.
Namun, Bunga lebih memilih mediasi. Ia berharap Kumbang menyadari kesalahannya, memperbaiki sikap, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Cak Sam Gelar Mediasi
Cak Sam kemudian mengundang Kumbang bersama orang tuanya ke Palangka Raya.
Dalam pertemuan itu, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Kumbang. Ia meminta Kumbang menghentikan segala bentuk kekerasan, mengendalikan emosi, serta menghargai perempuan.
Cak Sam juga meminta orang tua Kumbang mengawasi dan membimbing anaknya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Bunga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila pada kemudian hari memilih melaporkan dugaan kekerasan tersebut. (red)
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad






