Palangka Raya – Kumbang (36) seorang karyawan di Kota Palangka Raya curhat virtual ke Cak Sam Polda Kalteng karena uang muka (DP) untuk membeli rumah belum dikembalikan oleh pihak developer, sebut saja Tawon (37) yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palangka Raya, Sabtu (3/10/2026).
“Saya mau minta bantuan untuk mediasi cak mengenai pengembalian DP rumah dr salah seorang developer. Jd kronologinya begini cak, Februari 2024 saya berniat membeli rumah secara inden dg DP 15juta dg kesepakatan di atas materai pd bulan Maret 2024. Kemudian pada Oktober 2025 (kurang lebih setelah 1,5 tahun), sy memutuskan untuk membatalkan rumah tsb krn belum kunjung jadi dan di setujui ybs untuk pengembalian DP. Yg ternyata usut punya usut sertifikat tanah tsb msh blm pecah di BPN. Namun hingga bulan ini janji dr ybs tdk ada kejelasan pasti kapan DP tsb akan di kembalikan,” curhat Kumbang kepada Cak Sam.
Cak Sam kemudian menghubungi Tawon untuk diberikan pembinaan dan pemahaman agar segera mengembalikan uang DP tersebut karena sudah sangat lama.
Akhirnya, Tawon mengembalikan uang DP rumah sebesar Rp 15 juta dan meminta maaf kepada Kumbang atas keterlambatan mengembalikannya.
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad






