MALAPINEWS, PALANGKA RAYA – Investasi Rp40 juta janda Kotim menjadi perhatian setelah seorang perempuan asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta bantuan Cak Sam Polda Kalimantan Tengah. Perempuan berusia 35 tahun bernama samaran Bunga itu mengaku belum berhasil menarik kembali modal yang ia tanamkan dalam kerja sama investasi dengan seorang oknum kepala desa berinisial Kumbang (41).
Bunga yang memiliki tiga anak mengatakan dirinya menyerahkan uang sebesar Rp40 juta setelah mendapat tawaran kerja sama usaha. Pada awal kesepakatan, kerja sama tersebut berjalan lancar karena ia menerima pembagian keuntungan Rp2 juta setiap bulan.
Namun, kondisi berubah ketika Bunga meminta kembali modal tersebut tiga bulan lalu. Permintaan itu ia sampaikan setelah membutuhkan uang untuk mengembangkan usaha.
Janda Kotim Tunggu Kepastian Pengembalian Modal Investasi
Sejak meminta uangnya kembali, Bunga berusaha menghubungi Kumbang melalui berbagai cara. Telepon dan pesan WhatsApp sudah beberapa kali ia kirimkan, tetapi komunikasi tidak berjalan seperti sebelumnya.
Upaya mencari kejelasan juga dilakukan kepada istri Kumbang. Pesan yang dikirim Bunga belum mendapat jawaban sehingga ia memilih meminta bantuan melalui layanan pengaduan Cak Sam.
Dalam curhat virtual pada Sabtu (4/7/2026), Bunga menyampaikan bahwa dirinya merasa kesulitan karena membutuhkan uang tersebut sebagai modal usaha.
“Modal itu ingin saya gunakan untuk usaha. Saya sudah mencoba menghubungi, tetapi belum mendapat kepastian mengenai pengembalian uang tersebut,” ujar Bunga.
Selain kendala komunikasi, jarak rumah Kumbang dengan tempat tinggal Bunga juga menjadi hambatan. Ia membutuhkan waktu sekitar dua jam perjalanan apabila ingin bertemu langsung untuk meminta penjelasan.
Cak Sam Fasilitasi Mediasi Pengembalian Dana
Mendapat laporan tersebut, Cak Sam Polda Kalimantan Tengah segera menghubungi Kumbang. Langkah itu bertujuan membuka komunikasi antara kedua pihak agar persoalan dapat menemukan jalan keluar.
Pertemuan virtual kemudian berlangsung dengan menghadirkan Bunga dan Kumbang. Dalam kesempatan tersebut, Kumbang menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan modal secara bertahap.
Sebagai pembayaran awal, Kumbang menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Bunga. Ia juga menyatakan kesanggupan melunasi sisa modal Rp25 juta pada akhir Juli 2026.
Kesepakatan itu membuat kedua pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Bunga menerima hasil mediasi tersebut dan Kumbang berkomitmen memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang telah disepakati.
Kasus investasi Rp40 juta janda Kotim menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mengikuti kerja sama investasi. Sebelum menyerahkan dana, masyarakat perlu memahami perjanjian, risiko usaha, serta memastikan pihak yang menawarkan kerja sama memiliki rekam jejak yang jelas.
(Tim Redaksi)
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad






