Beranda Peristiwa Beli Tanah Bermasalah, Uang Muka Tak Kembali 2 Tahun, IRT Palangka Raya...

Beli Tanah Bermasalah, Uang Muka Tak Kembali 2 Tahun, IRT Palangka Raya Curhat Virtual ke Cak Sam

9
0

MALAPINEWS, SURABAYA – Beli tanah bermasalah menjadi persoalan yang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Palangka Raya. Melalui layanan Curhat Virtual Cak Sam Polda Kalteng, perempuan itu mengadukan uang muka pembelian tanah yang belum kembali selama dua tahun, Rabu (15/7/2026)..

Beli Tanah Bermasalah Berujung Sengketa

Bunga menceritakan bahwa dua tahun lalu ia membeli sebidang tanah di Jalan Badak Lurus, Kota Palangka Raya. Dua hari setelah transaksi, ia mengetahui tanah tersebut bermasalah sehingga ia langsung meminta penjual mengembalikan uang muka sebesar Rp5 juta.

Penjual mengaku sudah menghabiskan uang itu. Penjual kemudian hanya mengembalikan Rp1,5 juta. Hingga kini, penjual masih menunggak pengembalian Rp3,5 juta.

Bunga mengatakan, ia dan pihak penjual membuat kuitansi bermeterai sebagai bukti kesepakatan. Saat itu, suami penjual sedang menjalani hukuman penjara. Setelah bebas, keluarga penjual meminta Bunga berurusan langsung dengan suaminya, sedangkan istrinya menolak ikut bertanggung jawab.

Penagihan Tak Kunjung Membuahkan Hasil

Bunga mengaku berkali-kali mendatangi rumah pihak penjual untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut Bunga, pihak penjual memblokir nomor telepon miliknya dan nomor suaminya. Ketika mereka datang ke rumah, penghuni memilih tetap berada di dalam rumah dan tidak menemui mereka.

Bunga juga mengaku sempat menghadapi ancaman saat kembali menagih sisa uang tersebut. Ia mengatakan pihak penjual mengajaknya berkelahi di pinggir jalan dan terus menantangnya setiap kali membahas pembayaran.

“Saya takut karena punya anak. Kami hanya ingin masalah ini selesai baik-baik. Saya bahkan menawarkan cicilan Rp300 ribu per bulan kalau memang belum mampu melunasi. Namun sampai sekarang mereka hanya terus berjanji tanpa kepastian,” ujarnya.

Karena tidak menemukan jalan keluar, Bunga kemudian meminta bantuan Cak Sam agar mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi virtual.

Cak Sam Fasilitasi Mediasi

Cak Sam segera menghubungi pria yang menggunakan nama samaran Kumbang (42), yang berperan sebagai perantara atau calo tanah di Kota Palangka Raya.

Dalam mediasi virtual tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan sekaligus mengajak kedua belah pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Mediasi itu menghasilkan kesepakatan. Kumbang menyatakan kesediaannya mencicil pengembalian sisa uang muka sebesar Rp3,5 juta hingga lunas.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung selama dua tahun secara damai. (tim)

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini