Jakarta, MALAPINEWS – Polri memperketat pengawasan internal dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja setelah Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026.
Kebijakan ini menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Polri juga menyiapkan sanksi bagi personel yang melanggar ketentuan tersebut.
Polri Antisipasi Peredaran Narkotika Lewat Vape
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, pelaku kejahatan narkotika kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cair.
Perangkat vape memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menyebut Etomidate sebagai salah satu zat yang menjadi perhatian Polri. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah mengklasifikasikan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II.
Berlaku untuk Seluruh Personel Polri
Johnny menegaskan, Polri tidak hanya mengandalkan penindakan hukum dalam memberantas narkotika. Institusi tersebut juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembenahan internal.
Surat edaran itu mencakup seluruh PNPP di lingkungan Polri, baik di Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Sektor (Polsek).
Polri juga akan memberikan sanksi kepada setiap personel yang melanggar ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Bangun Lingkungan Kerja yang Disiplin
Johnny menambahkan, larangan penggunaan vape juga menjadi bagian dari upaya Polri membangun lingkungan kerja yang disiplin dan profesional.
Ia meminta setiap personel menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya tersebut mencakup pencegahan, pengawasan internal, hingga penegakan hukum sebagai bagian dari never ending war against narcotics.
Ditulis Oleh Kontributor Malapinews.com
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad






