Palangka Raya – BS (45), pekerja bangunan di Kota Palangka Raya, mengadu kepada Cak Sam Polda Kalteng. Putrinya, sebut saja Bunga (14), masih duduk di bangku SMP.
Bunga mendapat ancaman dari Kumbang, mantan pacar daringnya. Kumbang mengancam menyebarkan rekaman video pribadi mereka. Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026).
Tiga bulan lalu, Kumbang menghubungi Bunga melalui WhatsApp. Ia mengajak Bunga berkenalan dan kemudian menjalin hubungan secara daring. Kumbang mengaku tinggal di Kalimantan Selatan.
Selama berpacaran, Kumbang hampir setiap hari mengajak Bunga melakukan video call bernuansa seksual. Bunga akhirnya merasa tertekan dan memilih mengakhiri hubungan tersebut.
Kumbang tidak menerima keputusan itu. Ia kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi Bunga.
Bunga menceritakan masalah tersebut kepada orang tuanya. BS kemudian meminta bantuan melalui Cak Sam Polda Kalteng.
Cak Sam menghubungi Kumbang dan memberikan pembinaan serta peringatan. Ia meminta Kumbang tidak menyebarkan foto atau video pribadi yang mengandung unsur pornografi karena tindakan tersebut dapat melanggar hukum.
Cak Sam juga mengingatkan Bunga agar tidak melakukan video call bernuansa seksual dengan siapa pun.
“Jangan melakukan VCS dengan siapapun karena jejak digital tidak bisa dihapus,” nasihat Cak Sam kepada Kumbang dan Bunga di hadapan orang tua Bunga.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk mendampingi anak saat menggunakan media sosial. Anak juga perlu memahami risiko membagikan foto, video, atau konten pribadi kepada orang lain.
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad






